Korupsi Dana Desa, Kades Sukajaya Kabupaten Batubara Dituntut 6,5 Tahun Penjara

  • Bagikan
Ket Foto : Arifin, Kades Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara yang didakwa korupsi dana desa akhirnya dituntut pidana 6,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan.

MEDIAUTAMA.CO | Medan – Terdakwa Arifin (50), selaku Kepala Desa (Kades) Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Kamis (28/11/219) dituntut pidana 6,5 tahun penjara di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

JPU David Prima SH dalam tuntutannya di hadapan majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata SH, dari fakta-fakta terungkap di persidangan unsur pidana Pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah terbukti.

Yakni secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan (perekonomian) negara diperkirakan mencapai Rp599,5 juta.

Selain itu terdakwa Arifin juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) 3 bulan kurungan.

Baca Juga : Korupsi Rp1,8 M, Oknum Manager PT SHS Deli Serdang Mulai Disidangkan

Warga Jalan Utama Dusun V, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp599,5 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara. Sedangkan hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan telah berusia lanjut.

Usai pembacaan materi tuntutan, terdakwa dan penasihat hukumnya (ph) diberikan kesempatan sepekan untuk menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan JPU (pledoi).

Baca Juga : Pungli Dana Bos Rp70 Juta, Pengurus K3S Gebang Dituntut 14 Bulan Penjara

Sementara mengutip dakwaan JPU, Anggaran Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBN TA 2017 untuk Desa Suka Jaya sebesar Rp480 juta. Kekurangan keuangan ADD TA 2016 (Rp92,5 juta) serta penerimaan pembiayaan (Silpa TA 2016 (Rp24.735.183) dengan total Rp597.235.183,00    

Terdakwa pada Februari 2017 lalu memerintahkan saksi Khairul selaku Sekretaris Desa membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) Penggunaan Dana Desa Suka Jaya TA 2017 di antaranya bidang pelaksanaan pembangunan desa meliputi pembangunan jalan rabat beton di beberapa lokasi, pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, peningkatan kapasitas lembaga masyarakat   

Dana bantuan desa telah dicairkan terdakwa namun fakta di lapangan. RAB dimaksud tidak sepenuhnya dikerjakan alias tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp599,5 juta lebih. 

(MU-06)

  • Bagikan