Polda Sumut Ungkap Kronologi Pembunuhan Hakim PN Medan, Sang Istri Otak Pelaku

  • Bagikan

MediaUtama | Medan – Tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan berhasil mengungkap para pelaku pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin.

Adapun pelaku pembunuhan tersebut, yakni ZH,  JP, RP dan satu dari tiga pelaku tidak lain merupakan istri korban yang juga merupakan otak pembunuhan.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolda Sumut, Rabu, (08/01/2020) mengatakan bahwa pembunuhan dilatarbelakangi oleh permasalahan rumah tangga. Kemudian pelaku Hn menyewa JP dan RP untuk membunuh korban.

Kapolda mengatakan peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat (29/11/2019) dini hari. Saat itu korban berada di rumahnya di Jalan Aswad, Perumahan Royal Monaco, Blok B Nomor 22, Medan, Sumatera Utara.

Kemudian, ZH pergi menjemput JP dan RP di Pasar Johor, Jalan Karya Wisata Medan. Setibanya di rumah, ZH membawa JP dan RP menuju lantai tiga rumah korban.

Baca Juga : Kasus Dugaan Kepemilikan Sabu, Dua saksi Sebut Ketiga Terdakwa Tidak Pernah Berurusan Hukum

Setelah mendapat perintah dari ZH, pelaku JP dan RP langsung membekap korban dengan bedcover dan sarung bantal.

“Korban tewas karena dibekap sehingga kehabisan nafas. Ini terbukti hasil Forensik, diduga meninggal karena lemas,” katanya.

Baca Juga : Tansri Chandra, Pengusaha Terkenal di Medan Mulai Diadili Terkait Kasus UU ITE

Selanjutnya, pelaku JP dan RF membawa jenazah korban ke Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang dengan mengendarai mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam.

Di sana, para pelaku meninggalkan korban di dalam mobil tersebut di sebuah jurang. Korban ditinggalkan dengan dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang.

“Secara tegas bisa kami dudukkan kasusnya pembunuhan berencana, bukan pembunuhan biasa. Para pelaku terjerat Pasal 340 KUH-Pidana, yakni pembunuhan berencana,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan Jamaluddin, Hakim PN Medan, ditemukan meninggal dunia di jurang areal kebun sawit milik masyarakat, Dusun II, Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat, 29 November 2019.

Saat ditemukan, jasad Jamaluddin berada di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado dengan plat BK 77 HD. Kondisinya dalam keadaan kaku terlentang di bangku mobil nomor dua dengan kondisi tidak bernyawa. Posisi jasad miring dengan wajah mengarah ke bagian depan.

Jasad Jamaluddin selanjutnya diautopsi di Rumah Sakit Bhayangakara Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Medan. Jasadnya kemudian dibawa untuk dimakamkan di kampung halamannya, Nagan Raya, Aceh, Sabtu, 30 November 2019. 

 

(MU-05)

  • Bagikan