HUKUM  

Kasus KDRT, Korban Memohon Agar Polsek Sungai Pinang Cepat Tangkap Pelaku

Ket Foto : Bukti laporan KDRT inisial AG di Mapolsek Sungai Pinang, Polres Samarinda. (Istimewa)

MediaUtama | Samarinda – Sepuluh hari sudah berlalu sejak ibu rumah tangga korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), inisial AG (26), warga Jalan Perum Puspita Bengkuring, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara,  Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur menanti agar pelaku yang tak lain merupakan suaminya ditangkap petugas Polsek Sungai Pinang, Polres Samarinda.

Namun, hingga saat ini,  Kamis (05/03/2020), siang sekira Pukul 13.40 WITA, belum ada kabar dari pihak kepolisian Sungai Pinang kepada korban bahwa pelaku inisial SB (25), sudah ditangkap, atau paling tidak statusnya sudah dijadikan tersangka.

Kepada wartawan, AG mengaku sudah mengadukan kasus KDRT yang dilakukan suaminya ke Polsek Sungai Pinang sesuai Tanda Bukti Lapor nomor : BL/87-B/02/2020/Sekta Sungai Pinang, pada 24 Februari 2020 lalu, kemudian sudah melakukan visum ke Rumah Sakit dan diminta dokter yang menangani agar korban banyak istirahat di rumah dan minum obat.

Tidak sampai disitu, guna melengkapi proses pengaduan, polisi Sungai Pinang melalui penyidik bernama Junaidi juga telah memeriksa saksi inisial RT merupakan ibu kandung AG dan inisial FT, keduanya sebagai saksi yang mengetahui kejadian penganiayaan AG.

Menurut keterangan AG kepada wartawan, penganiayaan yang dilakukan suaminya inisial SB terhadap dirinya yang dinikahi secara sah di mata hukum dan agama sekitar 8 atau 9 bulan lalu, berawal saat AG meminta kejelasan status pernikahan mereka itu, apakah dilanjutkan atau disudahi?

Pasalnya, AG kerap mendengar,  maupun merasakan gelagat mencurigakan SB yang mulai ‘tergila – gila’ dengan wanita lain. Hal itu dikuatkan dengan beragam postingan SB di media sosialnya hingga tulisan – tulisan yang tertinggal di ponsel SB dibaca AG.  Bahkan, SB terkadang tak canggung menyebut dirinya akan pergi menemui wanita lain selain AG.

Saat AG mempertanyakan itu (kejelasan hubungan-red), ternyata membuat emosi SB kembali meledak hingga melakukan penganiayaan terhadap AG dengan cara kepala AG disorong hingga terbentur ke daun pintu,  tangan AG ditekan ke jerjak jendela dan parahnya tangan AG dengan keras dibenturkan juga ke sudut daun pintu, hingga membuat AG menjerit kesakitan sejadi – jadinya.

Melihat kondisi AG yang merintih kesakitan, ternyata tidak membuat hati SB iba, kasihan, pria berbadan kurus, kulit hitam itu seperti tidak merasa bersalah, berdosa, lalu pergi begitu saja keluar rumah kontrakan mereka. Senin (24/02/2020) pagi.

Saat kejadian penganiayaan itu, ternyata ibu kandung AG inisial RT berada di rumah itu dan menyaksikan perbuatan SB, dimana saat itu RT menggendong cucunya hasil pernikahan SB dan AG diberi nama MBG. Tak tahan melihat anak perempuannya disiksa, RT lantas berteriak meminta penganiayaan fisik yang dilakukan SB dihentikan.

Kerap Mendapat Perlakuan Kasar

Ditambahkan inisial FT kepada wartawan selaku saksi yang mengetahui kejadian penganiayaan itu.

Diakui FT, bahwa AG sering bercerita kepadanya perlakuan kasar SB berupa ucapan hingga kekerasan fisik sudah lama dialami AG.  Namun AG tetap berusaha sabar demi mempertahankan rumah tangga mereka terutama seorang anak yang baru dilahirkan AG punya ayah yang jelas.

Sebelumnya AG tinggal di rumah mertuanya,  AG merasa hidupnya sengsara. Seperti masih pagi buta kamar AG diketuk – ketuk disuruh bangun agar bekerja membereskan rumah, sakit dibilang berpura – pura, dan yang gawatnya saat hamil, badan AG yang seharusnya dipenuhi dengan segala macam gizi agar bayinya sehat, kenyataannya badan AG seperti tinggal tulang berbalut kulit,  sangat miris.

Gugatan Cerai SB Ditolak Hakim

Pengalaman teramat pahit dalam mengarungi rumah tangga yang masih seumur jagung dari perbuatan suaminya itu kembali di cerikatakan AG kepada wartawan.

Belum lama, saat usia kandungannya (AG) sekitar 5 bulan,  SB sempat menitipkan AG di rumah keluarga AG di Kota Medan.  Saat itu, SB berjanji akan kembali kepada abang ipar AG setelah menyelesaikan segala hal terkait pekerjaannya sebagai teknisi jaringan wifi di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan.

Ternyata, apa yang dikatakan SB hanya kebohongan belaka,  hingga AG melahirkan, batang hidung SB tak muncul meski sudah diberikan kabar anak pertamanya telah lahir berjenis kelamin laki – laki.

Tidak henti-hentinya penderitaan diterima AG,  uang kebutuhan perlengkapan pakaian anak setelah lahir,  uang untuk biaya rumah sakit, susu si bayi seakan tidak menjadi urusan tanggungjawabn SB sepenuhnya, malah mengatakan Rp500 ribu cukup biaya anak dan istrinya itu dalam sebulan dengan kondisi anak baru lahir dan minum susu kemasan dan tinggal di rumah keluarga AG sendiri, dan tak jarang jauh lewat sebulan  karenat terus didesak SB baru mengirim.

Terus berulang, cengkraman penderitaan lahir batin yang dialami AG dari SB seakan tidak mau lepas. Masih seumuran sekitar 3 bulan bayinya dan posisi AG tinggal di rumah keluarganya di Kota Medan, AG kembali dikejutkan dengan surat gugatan cerai yang dilayangkan SB melalui pesan Whatsapp kepada AG agar segera hadir di Pengadilan Agama Samarinda.

Berbekal uang seadanya, AG dan buah hatinya juga ibunya dari Kota Medan ke Kota Samarinda terbang dengan pesawat agar dapat dengan jelas mengikuti sidang itu. Dari deretan sidang yang digelar, SB menuduh AG dengan berbagai hal yang tidak masuk di akal, seperti tidak patuh kepada suami maupun ada bayar – bayar hutang.

Dan karena tuduhan yang dilontarkan SB terhadap AG tidak benar,  hakim tidak mengabulkan gugatan SB.

Bermohon Agar Polisi Berikan Keadilan

Atas laporan korban AG yang sudah sepuluh hari di Polsek Sungai Pinang,  Polres Samarinda itu, AG melalui keluarganya Tommy Nainggolan berharap keadilan segera dapat ditegakkan.

”Kita keluarga minta keadilan ditegakkan,  kita mohon sama Bapak Kapolsek Sungai Pinang yang menjabat saat ini pasti mampu bertindak adil karena memang semua sama di mata hukum,” katanya.

Lanjutnya, ”Laporan,  keterangan saksi korban sudah ada, 2 saksi yang mengetahui penganiayaan sudah diperiksa, bukti visum sudah ada, bila masih ada yang diminta, supaya kami hadirkan. Agar bapak polisi tau, setelah pelaporan SB ke Polsek Sungai Pinang oleh AG,  dari nomor yang tak dikenal kepada AG sering masuk panggilan yang ujung-ujungnya melontarkan kata-kata mengancam, kami tak mau terjadi kejadian mengerikan pada AG, mohonlah agar proses kasus ini dibuat terang,” tutupnya.

Terkait kasus tersebut,  Iptu Fahrudi yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, ”Saksi masih satu diperiksa,  bawa itu kakaknya yang wartawan itu supaya diperiksa juga sebagai saksi, baru ditangkap,” katanya.

Sebelumnya diketahui inisial RT (orang tua korban) dan FT (teman korban)  sudah diperiksa sebagai saksi yang mengetahui pada Rabu (4/3/2020), oleh penyidik Junaidi. Begitu juga korban yang merupakan saksi kunci sudah diperiksa. Sehingga untuk saat ini total 3 saksi diperiksa oleh pihak kepolisian Sektor Sungai Pinang.

(TIM)